Sementara itu, Kasi Statistik Produksi BPS Pamekasan, Abd Hadi, menyarankan, warga yang akan mengisikan data pada laman itu, agar menyiapkan KK/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada baris paling bawah pada list nama anggota keluarga dapat langsung diketikkan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
"Apabila ada anggota keluarga tidak muncul pada sistem sensus penduduk online, pada KK, silahkan masukkan anggota keluarga tersebut pada halaman daftar anggota keluarga dan pastikan mengisi keterangan individunya secara lengkap," Jelasnya. (mp/rai/rus).