Menurut Politikus asal kecamatan Camplong itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan Bupati dan Wabup.
Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.
"Kalau misalkan anggaran yang ada itu masih tersisa, maka harus dikembalikan ke Kas daerah (Kasda)," pungkasnya. (mp/zen/rus)