"Korban sempat mendapatkan pertolongan, dia ditemukan masih bernafas lalu di bawa kerumahnya dan masih sempat mengeluarkan air laut yang masuk ke tubuhnya. namun tidak terlong akhirnya korban meningal dunia," jelasnya AKP Widiarti.
Dia menambahkan Adanya kejadian tersebut pihak keluarga Almarhum (Cong Enik) yaitu Putranya yang bernama Moh Suhadi tidak bersedia untuk dilakukan Visum dan Proses Hukum dengan membuat Surat Pernyataan
"Dari peristiwa tersebut, pihak keluarga menolak di Visum dan proses hukum dengan membuat surat pernyataan sebagai mana isi dari pernyataan tersebut yaitu Faktor Usia yang sudah Sepuh (Tua), Mempunyai riwayat penyakit Stroke dan Mempunyai keluhan sering sakit kepala," tutup Mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti (mp/fat/rul)