SUMENEP, MaduraPost - Pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka dua orang berhasil diamakan Kanit Reskrim Polsek Kangayan Kabupaten Sumenep, Selasa (28/01/2020).

Berdasarkan penyelidikan polisi, berawal dari laporan korban Jujek (21) pada tgl 18 November, mengaku telah terjadi kehilangan satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX Beserta beberapa Handphone,

Kemudian, Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan Anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dan pelaku penadahan, yang mana kedua pelaku tersebut tiada lain Ibnu Hajar dan Supriadi. Keduanya merupakan warga Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Sumenep.

Pada tanggal 27 Januari 2020, telah dilakukan penangkapan kepada Pelaku Pencurian dan pelaku penadahan di Desa Torjek, Kecamtan Kangayan.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan dalam rilisnya bahwa kedua tersangka melancarkan aksinya masuk ke rumah dengan cara merusak jendela samping, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut.