"JPU yang menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur, Kita lebih hati hati. Karena kita ingin agar anak yang terlibat dalam perbuatan pidana bisa sadar dan menjadi lebih baik," Pungkasnya.(mp/sur/rul)
Kejari Bangkalan Menangani 18 Kasus Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2019
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga