"JPU yang menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur, Kita lebih hati hati. Karena kita ingin agar anak yang terlibat dalam perbuatan pidana bisa sadar dan menjadi lebih baik," Pungkasnya.(mp/sur/rul)
Kejari Bangkalan Menangani 18 Kasus Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2019
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam