Ketentuan itu nantinya tertuang dalam paket kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang diumumkan hari ini, Jumat (24/1/2020).

Namun, kata Nadiem, kebijkan tersebut "tidak berlaku untuk prodi Kesehatan."

Dalam paparan pokok-pokok kebijakan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa definisi SKS juga akan diubah dari "jam belajar" menjadi "jam kegiatan".

"Selama ini, SKS terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja," ujarnya.