Akibat perbuatan tersebut keempat tersangka dikenakan jeratan pasal 363 KUHP atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mp/fat/rul)
Resmob Polres Sumenep bersama Kepolisan Sektor Batu Putih Bekuk Empat Residevis Komplotan Pencuri Hewan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: