Sedangkan pemilik kendaraan yang dirugikan adalah Indrasari (43) asal Jl. Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Atas tindakannya tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 80 juta atas kehilangan kendaraan mobil toyota krista No.pol. M 1076 HM, th 2000.

"Tersangka ditangkap pada hari senin 20 januari 2020 di surabaya, atas kerja sama unit Reskrim kamal dan resmob polrestabes surabaya," pungkasnya.

Diketahui, awal korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, saat melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada. (mp/sur/rul)