[caption id="attachment_3328" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200120_231634-300x182.jpg" alt="Ahmad Fauzi (29) tersangka pencurian Mobil di Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan" width="300" height="182" /> Ahmad Fauzi (29) tersangka pencurian Mobil di Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan[/caption]

 

BANGKALAN, MaduraPost - Polisi berhasil mengamankan Ahmad Fauzi (29) asal Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atas pelaku tindak pidana pencurian mobil, Senin (20/01/20).

Dijelaskan oleh Iptu Barudi Humas polres Bangkalan menurut keterangan tersangka, dirinya mengambil mobil toyota kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting, dan selanjutnya mengambil mobil menggunakan kunci duplikat dan langsung di kendarai ke arah surabaya.

"Atas tindakannya, Ahmad dikenai dalam pasal 363 KUHP ancaman 7 th penjara," ungkapnya.