Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.15.10/461/XII/2019/Lantas. Bahwa kendaraan Minibus Luxio yang dikendarai oleh Sabit membawa delapan orang penumpang.

Diketahui bahwa Sat Lantas Pasuruan+Kota" class="inline-tag-link">Polres Pasuruan Kota telah menyita kendaraan Minibus Luxio Nopol : DK 1578 WFbeserta STNK.

Namun pihak kepolisian tidak memberikan kepastian hukum terhadap sopir karena tidak melakukan penahanan terhadap Sopir atas nama Sabit. (mp/uki/rul)