"Tiga merk rokok ilegal dalam puluhan kardus yang ditangkap Bea Cukai semuanya harus Dipidana, Bea Cukai jangan Main main" Imbunya

Menurut Khairul, Tiga merk rokok yang berhasil disita oleh Bea Cukai telah melanggar Undang Undang Nomer 39 Tahun 2009 Tentang Cukai.

"Tidak ada alasan Bea Cukai untuk tidak menindak secara pidana tiga merk rokok yang telah disita Bea Cukai, Kecuali Bea Cukai mau main kucing kucingan," Tutupnya. (mp/liq/rus)