PAMEKASAN, MaduraPost - Awal tahun 2020, Petugas Bea Cukai Madura telah berhasil menangkap puluhan kardus rokok ilegal dari tiga merk yang berbeda.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura Rahmanta mengatakan, dari tiga merk rokok ilegal yang ditindak hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk rokok ilegal lainnya dipisah.
Akan tetapi, pihak Bea Cukai Madura enggan menyebut merk dan jenis rokok ilegal tersebut, karena status kasus yang ditanganinya masih tahap penyelidikan. Perkembangan kasus masih berjalan mengikuti tahapan. Sehingga kerahasiaan tiga merk rokok ini dijaga ketat statusnya.
"Di tahun 2020, kami menindak tiga rokok ilegal, terkait jumlahnya berapa tempatnya di mana kami masih belum dapat info resmi dari teman-teman penindakan. Barangnya masih ada di tempat penyimpanan, yakni barang hasil penindakan," kata Rahmanta kepada sejumlah wartawan. Selasa,14/1/2020
Masih menurut Rahmanta, Bea Cukai melakukan penindakan ada yang didokumentasikan ada pula yang tidak. Kebetulan satu merk rokok ilegal yang berhasil diamankan, tidak jauh dari kantornya. Sementara dua merk rokok lainnya, tidak diketahui jejaknya.