Usai melakukan Audensi Bahri menyampaikan, bahwa pihak Kejari masih melakukan pendalaman. Diketahui dari hasil penyelidikan sementara oleh Kejari Sampang, benang merah kasus tersebut berada di dana yang terbagi dua sistem dari bendahara KPU turun ke rekening PPK dan selanjutnya turun ke rekening setiap KPPS.
"Disini angka permainannya di dua lini yakni, di KPU dan di PPK sedangkan KPPS yang menjadi korban," terangnya.
Lebih lanjut, dari audensi itu pihak kejaksaan juga memintanya untuk proaktif dalam mengawal kasus ini.
"Mereka juga meyakinkan kita kasus ini akan berlanjut jadi kami LSM Sekoci masih percaya pihak kejaksaan untuk mengusut hal ini," pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang, Edi Sutomo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak dapat dihubungi.