SAMPANG, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci menggelar audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang (10/1/2019).

Audensi berlangsung secara tertutup yang dilaksanakan di salah satu ruangan gedung Kejari Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Diadakannya audensi tersebut terkait penanganan pelaporan yang diajukan oleh LSM Skoci pada 19 Mei 2019 lalu tentang kasus dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan total anggaran sekitar Rp. 3 Miliar. Pasalnya, hingga delapan bulan dari lidik status hukum terhadap kasus tersebut justru tidak jelas.

"Kami ingin memastikan apakah hukum perkara yang ditangani sudah naik ke tahap penyelidikan atau belum," kata Ketua LSM Sekoci Ach. Bahri selesainya Audensi, Sabtu (11/1/2019).

Dijelaskan, kasus korupsi tersebut merupakan mencatut nama Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan pemotongan terhadap honor penyelenggara pemilu.