Pada Pemilu 2019 yang lalu, kata dia, tiga Panwascam Masalembu itu mempunyai track record yang sangat buruk, hal itu dibuktikan dengan kasus tercoblosnya surat suara sebelum proses pemungutan suara dimulai.
"Kasus itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Masalima, yang tidak berujung pada terjeratnya satu pun anggota penyelenggara sampai saat ini. Padahal kasus itu merupakan peristiwa tangkap basah yang juga disaksikan langsung oleh ketiga Panwascam Masalembu itu," paparnya, dengan nada kecewa.
Pihakya juga menegaskan, Kesamaan komposisi Panwascam untuk Pilkada 2020 dengan Pemilu 2019 tidak hanya menunjukkan adanya kongkalingkong dalam proses pengrekrutan, namun juga akan meningkatkan sikap apatisme masyarakat pada proses demokrasi.
"Karena itu, saya berharap Bawaslu Kabupaten segera mengevaluasi keputusannya agar kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi kembali pulih dan masa depan masyarakat kepulauan tidak kembali tergadaikan," pungkasnya. (mp/mhe/din)