Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost - Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin marak terjadi.

Hingga akhirnya Kepolisian Resort Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang tersangka. Selasa, 31/12/2019

Berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost, ketiga tersangka tersebut berinisial HS dan HM, warga Kecamatan Raas, sebagai pembeli. Tersangka lainnya yakni inisial W, warga asal Kecamatan Dungkek, diketahui sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek, saat proses akan muat BBM menuju Raas,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidter Satreskrim) Polres Sumenep, Ipda. Miftahor Rahman, Selasa (31/12) kemarin.