"Pasalnya tentang fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Yang jelas kami yakin ini masuk dalam pelanggaran pemilu dan tindak pidana," jelasnya.
Suja'i berharap, untuk diberikan sanksi yang berat terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Hanafi,S.H, M.H mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Kemarin laporannya belum lengkap, setelah kami minta untuk dilengkapi akhirnya dilengkapi. Kami punya tenggang waktu 3 hari untuk merigester laporan dan kami ada waktu untuk merigester hari ini," ujar Hanafi.
Lanjut Hanafi, jika pelapor sudah melengkapi dan laporan sudah diregister, pihaknya sudah bisa melakukan kajian terhadap laporan dari Tim Pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 02.