Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, mulai sekarang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye.
"Penertiban akan kami lakukan sampai hari Selasa (16/4/2019) mendatang, seluruh APK yang masih terpasang baik calon perseorangan, parpol atau pasangan calon akan kami tertibkan," katanya.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Partai Politik (Parpol) supaya APK diturunkan sendiri. Namun, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka petugas Bawaslu terpaksa yang akan melakukan penertiban.
"Penertiban APK juga dilakukan pada beberapa posko pemenangan seluruh peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan," ujar Saidi.