"Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dimengerti dan aturan aturannya bisa dijelaskan dulu, biar bisa difahami dan dimengerti, buka asal bertindak semena-mena,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya diberitakan, oknum PPK Pasean Pamekasan, mengusir wartawan dan LSM-LIRA yang hendak meliput dan memantau rekapitulasi suara di Pendopo Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. (mp/fat/zul)
Baca Juga:Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional 2021
Berikut Videonya :