Sebanyak 333 hanpdhone dan charger milik narapidana di Lapas Kelas II A dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini merupakan suatu refleksi dan refitalisasi Lapas Pamekasan untuk bisa menghindar dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, salah satunya yaitu dilarang membawa hp," kata Hanafi, Kalapas Kelas II A.
Ratusan handphone tersebut didapat petugas dari hasil razia didalam sel tahanan. Petugas menyita handphone narapidana sejak razia selama tiga bulan.
Hanafi juga mengungkapkan ada tiga orang yang dipidanakan karena membawa narkoba kedalam Lapas.