Slamet hanya memberikan penjelasan akhir bahwa akan ada laporan resmi yang ditujukan LSM PRIMA ke instansi audit.
"Hasil proyek seperti ini wajib di laporkan karena saya menduga bukan cuma hal yang disebutkan diatas saja kekurangan proyek ini. Dan terlebih lagi ini merupakan masuk dalam ranah kegagalan kontruksi dimana ada pasal yang menjeratnya. Sesuai dalam Undang - Undang Jasa Kontruksi tahun 2017 pasal 63, pasal 67 dan pasal 98." pungkasnya. (mp/uki/zul)