"kalau seperti itu jawaban Kepala Desa Kodik terkait ambruknya proyek tersebut, saya merasa janggal dan  tetap akan melaporkannya ke pihak instansi audit seperti Inspektorat dan BPK. Karena seperti keterangan saya pertama kegagalan proyek itu ada pasal yang menjeratnya sesuai dalam Undang - Undang Jasa Kontruksi tahun 2017 pasal 63, pasal 67 dan pasal 98," tegas Slamet Riyadi Ketua DPD LSM PRIMA.


Dan hingga berita ini kembali di publish, Kepala Desa Mapper yang di berikan kuasa untuk menjawab terkait permasalahan proyek TPT tersebut, tidak bisa menemui dan saat dihubungi juga tidak memberikan jawaban. (mp/chn/zul)