Dengan ketidak cocokan tersebut, lanjut ZL, saksi 02 meminta untuk membuka kotak suara. Disitulah terjadi cekcok.
“Tapi permintaah kita untuk membuka kotak suara tidak di indahkan oleh KPU Sampang, yang jelas kita menolak jika rekapitulasi PPK Kedungdung disahkan oleh KPU Sampang karena ini sudah cacat secara hukum,” lanjut ZL.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan