Sebanyak 2.797 Suara Caleg DPR RI Partai Gerindra Hilang di PPK Pegantenan Pamekasan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah), Demikian itu disebutkan dalam Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Pagantenan tidak bisa memberi tanggapan terkait dugaan penggelapan suara Caleg DPR RI. (mp/liq/zul)
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan