Surat edaran tantang jam kerja guru PNS


SAMPANG, Madurapost.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jupri Reyadi mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja guru PNS. Surat tersebut diberlakukan selama bulan ramadhan.


Hal tersebut dilakukan agar kinerja guru tetap efektif meski dalam kondisi puasa. Rincian jam kerjanya, hari Senin-Kamis, hari aktif ngajar mulai pukul 07.00-13.15 WIB, Jumat pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara Sabtu, pukul 07.00-11.00 WIB.

Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru