![]() |
| Surat edaran tantang jam kerja guru PNS |
SAMPANG, Madurapost.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jupri Reyadi mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja guru PNS. Surat tersebut diberlakukan selama bulan ramadhan.
Hal tersebut dilakukan agar kinerja guru tetap efektif meski dalam kondisi puasa. Rincian jam kerjanya, hari Senin-Kamis, hari aktif ngajar mulai pukul 07.00-13.15 WIB, Jumat pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara Sabtu, pukul 07.00-11.00 WIB.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
