Selama beberapa hari, media sosial tersebut susah diakses.
Pemerintah menyatakan, pembatasan media sosial ini bertujuan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi massa itu.
Pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, Kominfo merilis pernyataan mengenai pencabutan pembatasan akses media sosial.
Kabar gembira ini diumumkan di laman resmi website mereka di kominfo.go.id dan beberapa akun media sosial mereka.
Baca Juga:Aksi Balap Liar di Desa Cempaka Dikeluhkan Warga, Polsek Pasongsongan Diminta Turun Tangan