
NASIONAL, Madurapost.co.id - Pasca kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi akses di media sosial.
Baca Juga:Kesempatan Berkarir di Kepolisian: Mulai Sekarang, Daftarlah untuk Menjadi Bagian dari Akpol 2024
Facebook, WhatsApp, dan Instagram adalah beberapa media sosial yang terkena dampak langsung dari pembatasan ini.