Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik  yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah potongan sedotan plastik, dan satu buah handphone (HP).


Barang bukti tersebut di temukan di atas kasur yang terletak di lantai di rumah tersangka MD


AKP. Widiarti menambahkan

" Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair asal 112 ayat (1) Subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "


 "Kami lakukan lidik lebih lanjut terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya," tukasnya.(Mp/fat/Rul)