Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah potongan sedotan plastik, dan satu buah handphone (HP).
Barang bukti tersebut di temukan di atas kasur yang terletak di lantai di rumah tersangka MD
Baca Juga:Sampang Kembali Terandam Banjir, Masyarakat : Ini Sudah Langganan Dari Dulu Sampai Sekarang
AKP. Widiarti menambahkan
" Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair asal 112 ayat (1) Subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "
Baca Juga:Viral Pemotongan Gaji Pantarlih di Desa Patarongan, KPU Sampang Akan Tindak Tegas Jika Terbukti
"Kami lakukan lidik lebih lanjut terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya," tukasnya.(Mp/fat/Rul)