Untuk tersangka dikenakan pidana ringan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan. (mp/efi/zul)
Polres Pamekasan Musnahkan 497 Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2019
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: