Untuk tersangka dikenakan pidana ringan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan. (mp/efi/zul)
Polres Pamekasan Musnahkan 497 Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2019
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Achmad Dzulkarnain Perkuat Sinergi APH dan Inspektorat Awasi Dana Desa di Sumenep
Bupati Fauzi Percayakan DPMD Sumenep kepada Achmad Dzulkarnain untuk Hadapi Pilkades 2027
Bupati Sumenep Ancam Tegur Kepala OPD yang Alergi Wartawan