Menurut Teguh Wibowo, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mp/efi/zul)
Oprasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ciduk 5 Budak Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Petani Tambak 105 Siapkan Gugatan, PT Garam Bersikeras Klaim Lahan Milik Perusahaan
Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog
Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam