Kelima tersangka tersebut yakni, SD (bandar) warga Bangkalan, TH (pengguna) warga Pamekasan, SHR (pengedar) warga Pamekasan, HA (pengguna) warga Pamekasan, dan JR (pengguna dan pengedar) warga Pamekasan.
Baca Juga:Barang Bukti Pengungkapan Narkoba Dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pamekasan
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 13,61 gram shabu dan perangkat alat hisab.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan