Kelima tersangka tersebut yakni, SD (bandar) warga Bangkalan, TH (pengguna) warga Pamekasan, SHR (pengedar) warga Pamekasan, HA (pengguna) warga Pamekasan, dan JR (pengguna dan pengedar) warga Pamekasan.


Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 13,61 gram shabu dan perangkat alat hisab.

Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru