Hal itu berdasarkan gugatan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ke Mahkamah Konstitusi Nomor 86-01-14/AP3-DPR-DPRD/PAN/MK/2019 pada Tanggal 23 Mei 2019.
Dalam Gugatannya, PKB meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota secara Nasional dalam Pemilu 2019.
Karena menurut PKB sebagai Pemohon, rekapitulasi suara yang dilakukan di KPU Bangkalan tidak sesuai Dengan DA 1. Sehingga DB 1 yang dikeluarkan KPU Bangkalan tidak sah.
Berdasarkan DA 1 dari tujuh kecamatan Di kabupaten Bangkalan, Suara Zaini Rahman dan Caleg Partai PKB untuk Dapil Jatim XI diambil dan berpindah ke Syafiuddin.