" Sebentar " singkatnya
Sesuai Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya,
melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api.
Dalam persoalan ini sebagian Warga akan meminta Pertamina mengevaluasi kinerja SPBU (56 693 06) yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi.(mp/fat/rul)