"Tidak adanya papan informasi jelas mengindikasikan bahwa proyek ini disembunyikan. Dan pelaksananya bisa memperoleh keuntungan lebih. Proyek ini akan menjadi perhatian khusus bagi lembaga saya untuk melayangkan laporan audit resmi dari lembaga pemerintah seperti inspektorat, TP4D dan BPK," ancam dia.


Atas dasar itulah, pihak terkait jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan seolah sudah tidak lagi di pergunakan.


Pasalnya sepanjang proyek tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi pekerjaan. Padahal hal tersebut seharusnya terpasang sebelum proyek digelar. Anehnya kualitas proyek juga nampak janggal tidak seperti proyek yang dianjurkan pemerintah.


"Setahu saya pelaksana proyeknya Pak Saliman Kepala Desa Larangan. Untuk lebih jelasnya bapak menemui pak kepala desa," kata pekerja proyek.