![]() |
| Slamet readi Ketua LMS Prima Saat Berada disalah satu lokasi Pekerjaan Proyek di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.(foto : candra/kontributor) |
PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) - Proyek di Kabupaten Pamekasan semakin lama banyak semakin terlihat seperti melenceng dari aturan yang ada. Sehingga adanya RKS ( Rencana Kerja dan Syarat - syarat ) dan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) pada setiap pekerjaan proyek, seolah sudah tidak di laksanakan sebagaimana mestinya,Selasa (16/07/2019)
Baca Juga:Kepala Kemenag Sampang H. Pardi : Saya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Yang Ke- 369.
Seperti dua buah proyek yang sempat disoroti oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) PRIMA ( Peran Rakyat Indonesia Mengawasi Anggaran ) yaitu proyek plengsengan dan pavingisasi di Kelurahan Gladak Anyar RT 02 RW 08 Kecamatan Pamekasan Madura Jawa Timur.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
