“Kami tidak ingin kasus ini menggangu terhadap birokrasi terutama di Disdik, kalau memang terbukti bersalah kami akan menyiapkan pengganti, tapi kalau tidak bersalah, kami harap ini segera diselesaikan,” kata Bupati Sampang, Slamet Junaidi.


Menurut Bupati, dalam proses hukum yang menyita perhatian publik Bahari tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut.


“Tidak ada intervensi dikasus ini, kami pasrahkan sepenuhnya kapada yang berwajib. Tidak ada intervensi dikasus ini, kami pasrahkan sepenuhnya kapada yang berwajib,” tutur beliau.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres setempat, tercatat dua pejabat dilingkungan Disdik dari tiga nama kini berstatus tersangka.


“SPDP dari penyidik Polres sudah kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo.