Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Soekris Trihartono memaparkan, tersangka yang beralamat Dsn.Rabesen Timur Ds.Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diamankan polisi.
Barang bukti satu kantong plastik klip kecil, yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna hijau muda dengan berat kotor 0,48 gram, satu unit HP merk samsung A6+ warna hitam, satu unit HP nokia 130 warna putih kombinasi hitam putih, dan satu buah dompet warna coklat.
"Kami sudah mengumpulkan semua bukti dari korban untuk menindak lanjuti" ujarnya.
Setelah Resnarkoba Polres Bangkalan mengirimkan barang bukti (BB) satu butir pil ke Labfor Polri cab Surabaya dengan hasil kandungan pil dimaksud positip aphetamine. (mp/sur/rus)