Dengan kejadian itu, Syaiful memutus untuk membawanya ke ranah hukum, namun Abdus meminta berdamai. Jaminan perdamaian itu dengan mengabdi dalam memaksimalkan pelayanan desa.
"Karena ada iktikad, berkas laporan itu akhirnya saya cabut," kata Syaiful Bahri pasca melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Sektor) Kota Pamekasan, Kamis (18/7).
Pasca kesepakatan itu dibangun, Abdus diduga banyak aturan yang dilanggar. Bahkan ia terkesan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Parahnya, Abdus menuduh Syaiful melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengancam melaporkan ke polisi. Ulah ini, kata Syaiful, sudah keterlaluan sehingga pihaknya memutus untuk mengungkit kembali perkara lama tersebut. (mp/red/rul)