Jaksa KPK yang dipimpin Abdul Basir dan Wawan Yunarwanto menilai, Haris Hasanuddin selaku Plt dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim serta Muafaq Wirahadi selaku PNS dan Kepala Kemenag Gresik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.


JPU menyebut Haris telah memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama merangkap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag, Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp70 juta.


Sedangkan Muafaq dinilai telah memberikan dana total Rp91,4 juta kepada Rommy. Sebagian dari uang suap yakni Rp41,4 juta diterima melalui Abdul Wahab, sepupu Rommy sekaligus politikus PPP yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pileg 2019.


Jaksa meyakini, Haris Hasanudin menyuap Rommy dan Lukman agar melakukan intervensi baik langsung maupun tidak, sehingga bersangkutan bisa lolos sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.


Sementara suap dari Muafaq, agar bisa lolos sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama 2018/2019.