"Saya menduga lurah tetap akan tersangkut pidana dan bukan perdata. Karena ini bukan persoalan tanah biasa," ujar Rahem LSM GEMPAR.
Camat Kota Pamekasan Angkat Tangan Soal Kasus Lurah Kolpajung
Foto: Dokumentasi Madura Satu
"Dan terkait pernyataan pak camat yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan tersangkut, saya rasa itu salah. Karena tanpa sepengetahuan camat maka lurah tidak akan berani membuat pernyataan ke BPN tentang legalitasnya tanah tersebut," tambahnya.
"Pidana yang mungkin akan dikaitkan adalah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sewa tanah pemkab," pungkasnya.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan