Ketika dilakukan penggeledahan di badan tersangka didapat barang bukti berkaitan dengn perkara tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Geger.


Diketahui tersangka bernama Abd.  Rohman (41) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek di Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.


Polisi mengamankan barang bukti

satu buah handphone merk Nokia  warna hitam dengan nomor 087750825830 yang didalam pesan masuk terdapat pemesanan nomor judi togel dan uang sejumlah seratus sebelas ribu rupiah.


Pihak kepolisian Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan saksi, dan melakukan penyidikan lebih lanjut.