"Seharusnya sejak kegiatan itu dilaksanakan mestinya papan nama proyek itu sudah terpasang, karena pemasangan papan nama proyek itu memang sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada, jika menggunakan uang negara haruslah transparan, agar masyarakat juga bisa ikut memantau proses pekerjaan tersebut," ungkapnya, Kamis (25/07/2019)


Lanjutnya, Sudah diatur secara tegas dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Yang mana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.


"Jika Papan nama tetap tidak dipasang, maka jelas ini ada niatan untuk tidak tertip aturan dan pengawas dari proyek tersebut harus segera mengambil tindakan tegas, tidak boleh ada kompromi," paparnya.