Sebelum undian pengambilan nomor urut dilaksanakan, Ketua Panitia Pilkades, Muhammad Hasim, M.Pd, membacakan Surat Keputusan tentang Pengumuman Penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala desa.
Dan Panitia Pilkades juga menyampaikan kinerjanya bahwa Panitia telah melaksanakan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari penjaringan balon, seleksi administrasi, penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut calon. Seluruh kandidat dinyatakan lolos dan siap maju dalam Pilkades Desa Akkor tahun 2019.
Pilkades serentak tahun 2019 ini diikuti 3 calon yakni Muzammil, sebagai petahana, Hendri Supriyadi, S.Pd. dan Supardi ketiganya berkompetisi dalam ajang pilkades ini.
Muhammad Hasim, M.Pd, Ketua Panitia Pilkades Desa Akkor mengatakan, penetapan calon dan nomor urut Pilkades Desa Akkor dilakukan dengan menggunakan sistem undi, yang diambil langsung oleh tiga calon kepala desa dengan nama dan nomor urut, hasilnya Muzammil mendapatkan nomor urut 1, Hendri Supriyadi, S.Pd mendapatkan nomor urut 2 dan Supardi mendapatkan nomor urut 3.