"Penyebabnya kebanyakan karena suami kurang tanggung jawab. Ada juga karena beban moral, dalam segi umur rata-rata ada yang masih muda dan perkawinan dini yang paling banyak," tutur Imam Faruq saat dihubungi madurapost.co.id. Senin, (29/7/19).
Menurut Imam Faruq, rata rata usia perkawinan yang mendaftar Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan 5 tahun dan 7 tahun
"Rata-rata perkawinan masih berusia lima tahun itu sudah mengajukan perceraian ada juga yang tujuh tahun,"tambahnya.
Terkait maraknya angka perceraian di Kabupaten Pamekasan pihaknya menghimbau kepada mereka yang hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan agar memahami terlebih dahulu Hukum membina rumah tangga dengan baik.