- Sri Wartini Asti Yayuk, Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kesbang pada Kesbangpol
- Akmalul Firdaus, Kalaksa BPBD
Fathorrahman, Kabid Tata Pemerintahan
Halifaturrahman Kabag Kesra
Baca Juga:Sasaran Vaksin Tahap Dua di SumenepSumiyati, Kabag Hukum
Saudi Rahman, Kabag Perencanaan dan Keuangan
Achmad Fachrurrazi, Kabag Administrasi Pembangunan
Moh. Fauzi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa
Wasis Wartono, Kabag Umum
Ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Baddrut Tamam Lantik 37 Pejabat Dilingkungan Pemkab Pamekasan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
PAMEKASAN, MaduraPost - Sebanyak 37 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, dilantik oleh Bupati Pamekasan, Badrut tamam, dilapangan Nagara bhakti depan Mandhepah Agung Ronggosukowati, Kamis (23/04/2020)
Dalam mewabahnya virus corona di Pamekasan, Bupati memilih untuk melantik para pejabat di tengah terik sinar matahari dan menerapkan social dan physical distancing dalam pelantikan tersebut, hal tersebut sebagaimana imbauan dari Pemerintah. Selain itu, Bupati dan para pejabat menggunakan pakaian adat Madura yakni, "Sakera dan Marlena".
"Mutasi merupakan hal yang biasa dan lumrah dilingkungan Pemkab Pamekasan, ada beberapa OPD yang memang harus diisi untuk bekerja lebih cepat lagi dalam melaksanakan beberapa program prioritas Pemkab Pamekasan," kata Badrut Tamam.
Menurutnya, ada beberapa program yang menjadi prioritas di tahun 2020 ini, diantaranya Call Care dibidang kesehatan, bea siswa santri dan pelajar, membangun pertumbuhan ekonomi di desa-desa, membangun infrastruktur yang berkeadilan dan Reformasi birokrasi.
"Mudah-mudahan bisa mendapatkan hasil yang luar biasa, karena pondasi kepemimpinan saya dan pak Wabup adalah pondasi pengabdian," pungkasnya.
Berikut 37 pejabat baru yang baru dilantik dan disumpah Bupati Pamekasan Baddrut Tamam:
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam