![]() |
| Soal Tanah Percaton di Kelurahan Kolpajung, Begini Kata Dinas Aset Kabupaten Pamekasan. (Foto: Chndra/Kontributor Pamekasan) |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Pelaporan terkait dugaan lurah kolpajung yang mensertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadi milik perorangan sudah memasuki babak baru.
Dimana sudah ada pemanggilan pihak Dinas Aset Kabupaten Pamekasan sebagai saksi ke Polres Pamekasan. Pemanggilan pihak Badan Keuangannya Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan tersebut tidak terlepas dari statement Camat Kota Pamekasan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa lurah kolpajung berani membuat sertifikat tanah pemkab tersebut menjadi tanah hak milik perorangan karena ada statement dari salah satu pegawai dinas aset yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah pemkab.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
