"terkait hal tersebut saya beserta ketua panitia yang didampingi langsung oleh camat Pademawu, Kapolsek Pademawu dan Danramil Pademawu saat usai acara sudah langsung menghadap pak faisol Kadinas Pemdes. Dan tanggapan Kadinas Pemdes menyerahkan kembali keputusan kepada panitia selama bisa kondusif dan tidak menabrak aturan," ungkapnya.
Sedangkan regulasi waktu yang disampaikan BPD tersebut hanya jika sampai penutupan calon kepala desa masih kurang dari 2 bacakades sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 19 ayat 2.
Dan notabenenya dari 7 bacakades dasok tidak ada yang digugurkan sampai tanggal waktu penutupan pendaftaran calon kepala Desa Dasok.(mp/can/red)