Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Jumat, 20 April 2018, Ibnu Hajar ditembak orang tak dikenal sekitar pukul 18.45 WIB pada saat pada saat mengendarai motor untuk mengirim beras ke panti asuhan, di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.(mp/aka/red)