"Dua pelaku pembunuhan pada 20 April 2018 itu diduga berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil diamankan hanya dua orang, yakni berinisial M alias I warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talongo," Paparnya pada sejumlah wartawan, Rabu (31/07/2019).
Sementara satu pelaku berinisial K masih buron dan telah dimasukkan pada Daftar pencarian orang (DPO). "Untuk yang dua tersangka itu diamankan pada malam hari saat mereka berdua nonton kesenian tradisional di wilayah Kecamatan Talango," jelasnya.
Tego menambah, M alias I dan N berperan sebagai otak pelaku pembunuhan. Sementara K merupakan eksekutor. “Jadi mereka berdua melakukan pertemuan untuk melakukan pembunuhan pada korban dengan cara menyewa orang lain,” terangnya.
Saat digali lebih mendalam ternyata motif pembunuhan itu karena diduga korban memiliki ilmu hitam atau santet. “Jadi, katanya (pelaku) terdapat keluarga pelaku yang jadi korban. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan itu,” ucapnya.