Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000”, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik beningz 1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika," tutup Widi (Red-Fatholla)